BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Dalam
kegiatan perekonomian, uang dibutuhkan
untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Masalah yang timbul terkadang
kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Jika
sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan
yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa
harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana
yang ada.
forum pegadaian sebagai satu-satunya
perusahaan di indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan
alternatife telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia,
terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan
kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lesu dengan wajah
tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. forum pegadaian telah berubah diri
dengan membangun citra baru. Cukup membawa solusi.Seseorang terbuka peluang
untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut yang
berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis.
Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan
identitas diri, selain itu, kini forum pegadaian banyak menawarkan produk lain
selain hanya gadai tradisional. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit
adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di
Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman
dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan
barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan
syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup
memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan
penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan
bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri,
yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”.
Masalah
jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian
utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan
guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan
dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur
Adanya
perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan.
Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri
dari:
1. benda bergerak berwujud, yaitu benda
yang dapat dipindah ¬pindahkan. Misalnya : televisi, emas, dvd, dan
lain-lain.
2. benda bergerak yang tidak berwujud.
Misalnya : surat-surat berharga seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan
promes.
Sebagai
suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan
pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut.
Dengan
maraknya perusahaan pengadaian di Indonesia, oleh sebab itu penulis mengangkat
tema pengadaian agar lebih cermat dalam mengambil langkah keputusan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar
Belakang Masalah agar tidak meluas dan tepat sasaran yang dibahas maka penulis merumuskan masalah sebagar berikut :
1.
Apa
saja keuntungan meminjam di pegadaian dibandingkan bank?
2.
Apa yang dilakukan pegadaian saat sudah jatu tempo tetapi
nasabah belum dapat mengembalikan pinjaman ?
3. Termasuk kedalam kategori apakah lembaga
Pegadaian? Seberapa pesat perkembangannya di Indonesia?
1.3 Manfaat Penelitian
1.
Mengetahui dan memperdalam ilmu tentang Pengadaian serta
lebih cermat dalam menentukan langkah –
langkah perekonomian.
2.
Mengetahui keuntungan meminjam dipengadaian
3.
Mengetahui lebbih mendalam tentang berbagai aspek dari
pengadaian
1.4 Tujuan Penelitian
Makalah
ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan
makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian Selain
itu Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang
membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengadaian
Menurut Ahli
2.1.1 Pegadaian Menurut Susilo (1999)
suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang
atas suatu barang bergerak.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar
hukum gadai.
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang
diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak
yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang
tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat
melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo.
2.1.2 Pengadaian Menurut Kasmir
(2007)
pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang
berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang
yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah dengan lembaga gadai
2.1.3
Pengadaian Menurut Manurung,
Mandala dan Rahardja Pratama (2004)
Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada nasabah, dengan
jaminan barang bergerak. Untuk mendapatkan pinjaman, nasabah wajib memberikan
jaminan hartanya kepada kantor penggadaian
2.1.4
P engadaian Menurut Dahlan Siamat (2005)
Pegadaian
adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang
lain atas namanya
2.1.5 Pengadaian Menurut Wikipedia
pengertian
pegadaian adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak
2.1.6 Pengadaian Menurut Accounting-Media.blgspot.com
Pengadaian
merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai
aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun
konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan
yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga
perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu
hukum gadai.
2.2 Pengadaian
Menurut Undang-Undang
Gadai
menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek)
Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang
berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang
berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang
berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara
didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian
biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk
mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus
didahulukan.
Dari
beberapa teori diatas maka pengadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-
barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah
dengan lembaga gadai
2.3 Barang Jaminan
Jenis
barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah
barang bergerak, antara lain:
1.
Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat
dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
2. Barang-barang elektronik: laptop,
TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset. Kendaran : sepeda, sepeda motor,
mobil.
3. Barang-barang rumah tangga
4. Mesin,mesin jahit, mesin motor
kapal.
5. Teksti
6. Barang-barang lain yang dianggap
bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun
surat-surat berharga lainnya
2.4
prosedur pinjaman
Nasabah
|
Petugas
penaksir
|
Kasir
|
Keterangan :
1.
Permohonan dan
penyerahan barang bergerak
2.
Informasi penetapan
barang pinjaman
3.
Pencairan uang
2.5 Manfaat pengadaian
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam
dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif
lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan
dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh
Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh
manfaat antara lain :
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering
sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.
Penitipan suatu
barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan
berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri,
atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan
barang bergeraknya di Perum pegadaian.
b.
Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk :
1)
Dana
pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan umum
(20%)
3)
Cadangan tujuan
(5%)
4)
Dana sosial
(20%)
2.6
Penaksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak
ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase
tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp
100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas
tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh
Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa,
dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah
menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah
83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk
menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.
2.7 jenis – Jenis Pergadaian
Secara
garis besar, pegadaian mempunyai dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut
:
a.
Pegadaian Konvensional
Pegadaian
Konvensional adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan uang
pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai. Pegadaian Konvensional pun
memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan dari Pegadaian Konvensional
adalah karena Pegadaian jenis ini sudah banyak memiliki cabang di daerah –
daerah, bahkan sampai di pedesaan sehingga lebih mudah dicari dan dijangkau.
Tetapi, Pegadaian Konvensional pun juga memiliki kekurangannya, yaitu :
- Tarif jasa penyimpanan yang relatif besar dan mahal
- Sisa uang dari hasil pelelangan barang jaminan akan diambil oleh perusahaan tersebut.
- Masih menggunakan sistem bunga
- Mempunyai biaya administrasi yang relatif lebih besar yaitu 1 % dari uang pinjaman.
- Sistem pencatatan dari Pegadaian Konvensional pun masih manual
b.
Pegadaian Syariah
Dilihat
dari namanya saja, kita bisa menarik pengertian bahwa Pegadaian Syariah adalah
suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada peminjam
berdasarkan pada prinspi – prinsip syariah Islam. Ada beberapa kelebihan dari
Pegadaian Syariah, antara lain adalah sebagai berikut :
- Menggunakan sistem gadai syariah dengan menggunakan pinsip – prinsip Islami.
- Biaya administrasi relatif lebih kecil dari Pegadaian Konvensional, yaitu 0,27% dari uang pinjaman.
- Menggunakan sisitem bagi hasil
- Tarif yang dikenakan atas jasa penyimpanan hanya 0.8% per 10 hari dari nilai taksirannya.
Akan
tetapi, Pegadaian Syariah pun tidak lepas dari kekurangan. Adapun kekurangan
Pegadaian Syariah adalah sama dengan Pegadaian Konvesional, melakukan
pencatatannya masih dengan cara manual.
BAB
III
PEMBAHASAN
KASUS 1
3.1 Kelebihan
Meminjam di Pegadaian dibandingkan ke Bank
Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar
masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang
atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan
pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga.
Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan
cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan
dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan
salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat
dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Jika
seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana,
seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi,
kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif
lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi
seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan
untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus
barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di
bank.
Namun,
di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke
kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang
pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup
sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup
untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di
lembaga keuangan lainnya
Keuntungan
lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang
tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan
yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula
dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam
waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan
dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.
Jadi
keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank
atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.
Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu
paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;
2.
Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan
konsumen untuk memenuhinya
3.
Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut
digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya
Banyak
keuntungan yang diberikan pegadaian kepada masyarakat luas,seperti yang telah
dipaparkan diatas oleh sebab itu diharapkan masyarakat dapat berfikir cermat
dalam mengambil langkah keputusan ekonomi
3.2Tindak Pegadaian jika nasabah tidak dapat
mengembalikan pinjaman
Tindak pegadaian jika ada nasabah yang tidak dapat mengembalikan
pinjaman saat jatuh tempo adalah nasabah dapat memperpanjang waktu
pengembalian pinjaman dengan syarat tetap membayar sewa modal, biaya titipan
dan biaya pemeliharaan barang gadai. Namun bila nasabah telah masuk ke
dalam kategori (M) atau macet, dan mengabaikan surat pemberitahuan macet maka
barang pinjaman akan di gadai ke masyarakat luas.
3.3 kategori lembaga Pegadaian dan
perkembangannya di Indonesia
PERUM
Pegadaian mempunyai pelayanan yang dapat dikatagorikan sebagai Lembaga Keuangan
Mikro (LKM). PERUM Pegadaian merupakan LKM terbesar di Indonesia, kerena
asetnya paling besar, sedangkan jaringan pelayanannya paling luas. Perum
Pegadaian pada tahun 2004 mempunyai aktiva tetap Rp 3.167.910 juta. Sampai
tahun 2006 jumlah cabang Perum Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia adalah 826 unit. Oelh sebab itu, perkembangan pegadaian berkembang
pesat diindonesia.
Masyarakat
kini telah berfikir rasional dengan mempertimbangkan menggadaikan barang ke
pegadaian dibandingkan meminjam ke lintah darat, hal ini dsebabkan, bunga yang
ditawarkan oleh pihak pegadaian jauh lebih ringan dibandingkan kita meminjam ke
lintah darat.
Berbagai
solusi ditawarkan oleh pihak pegadaian untuk menarik minat masyarakat, selain
bunga yang jauh lebih ringan prosedur yang terdapat dipegadaian juga lebih
mudah, cepat, dan terpercaya. Nasabah hanya datang dengan membawa KTP serta
barang yang akan digadaikan, kemudian pihak pegadaian akan menaksirkan barang
tersebut, Apabila dianggap telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya nasabah
harus mengisi blanko persetujuan antara pihak nasabah dan penggadaian.
Selanjutnya, nasabah sudah bisa mendapatkan uang yang mereka pinjam.
BAB 1V
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari makalah tersebut kita dapat menarik
kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur
yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak
baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh
kriditur. Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud
dan yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai dan pemberi
hak, dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak
bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk menjaminnya agar gadai
bisa dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari
tentu saja si penerima gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan
si pemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
Pengertian gadai dalam Pasal
1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1. Gadai lahir setelah adanya
penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur
(pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2. Kreditur sebagai yang
diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat
mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .
Lembaga jaminan yang disebut
Gadai diatur oleh ketentuan pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata.
Gadai merupakan lembaga jaminan yang digunakan untuk mengikat jaminan utang
yang berupa barang-barang bergerak antara lain berupa barang-barang perhiasan
(misalnya kalung emas dan gelang emas), surat berharga dan surat yang mempunyai
harga (misalnya saham dan sertifikat deposito), mesin-mesin yang tidak
terpasang secara tetap di tanah atau bangunan (misalnya genset), dan
sebagainya.
Pengikatan jaminan melalui Gadai
memberikan jaminan kebendaan kepada krediturnya sebagai pemegang Gadai, artinya
kreditur mempunyai hak menagih pelunasan piutangnya atas benda yang diikat
dengan Gadai tersebut.
Pengikatan jaminan melalui Gadai
memberikan hak didahulukan atau hak preferen kepada kreditur sebagai pemegang
Gadai, artinya kreditur tersebut akan memperoleh pembayaran didahulukan atas
piutangnya dari hasil pencairan (penjualan) benda yang diikat dengan Gadai
dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya.
4.2 Saran
Lembaga pengadaian
diharapkan dapat efektif merekat dimasyarakat serta keamanan dari pengadaian
harus ditingkatkan agar tidak terjadi hal yang kita inginkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar