Jumat, 12 Juni 2015

makalah bank dan lembaga keuangan



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Dalam kegiatan perekonomian, uang  dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Masalah yang timbul terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Jika sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
forum pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternatife telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lesu dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. forum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa solusi.Seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut yang berbentuk apa saja asalkan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu, kini forum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional. Salah satu lembaga non perbankan yang menyediakan kredit adalah Pegadaian. Pegadaian merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Lembaga pegadaian menawarkan peminjaman dengan system gadai. Jadi masyarakat tidak perlu takut kehilangan barang-barangnya. Lembaga pegadaian memiliki kemudahan antara lain prosedur dan syarat-syarat administrasi yang mudah dan sederhana, dimana nasabah cukup memberikan keterangan-keterangan singkat tentang identitasnya dan tujuan penggunaan kredit, waktu yang relatif singkat dana pinjaman sudah cair dan bunga relatif rendah. Hal ini sesuai dengan motto dari pegadaian itu sendiri, yaitu : ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. 
Masalah jaminan utang berkaitan dengan gadai yang timbul dari sebuah perjanjian utang-piutang, yang mana barang jaminan tersebut merupakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati sebelumnya diantara kreditur dan debitur
Adanya perjanjian gadai tersebut, maka diperlukan juga adanya barang sebagai jaminan. Jaminan yang digunakan dalam gadai yaitu seluruh barang bergerak, yang terdiri dari: 
1.         benda bergerak berwujud, yaitu benda yang dapat dipindah ¬pindahkan. Misalnya : televisi, emas, dvd, dan lain-lain. 
2.         benda bergerak yang tidak berwujud. Misalnya : surat-surat berharga seperti saham, obligasi, wesel, cek, aksep, dan promes.
Sebagai suatu bentuk jaminan yang diberikan atas benda bergerak yang mensyaratkan pengeluaran benda gadai dari tangan pemilik benda yang digadaikan tersebut.
Dengan maraknya perusahaan pengadaian di Indonesia, oleh sebab itu penulis mengangkat tema pengadaian agar lebih cermat dalam mengambil langkah keputusan.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang Masalah agar tidak meluas dan tepat sasaran yang dibahas maka penulis  merumuskan masalah sebagar berikut :
1.      Apa saja keuntungan meminjam di pegadaian dibandingkan bank?

2.      Apa yang dilakukan pegadaian saat sudah jatu tempo tetapi nasabah belum dapat mengembalikan pinjaman ?

3.      Termasuk kedalam kategori apakah lembaga Pegadaian? Seberapa pesat  perkembangannya di Indonesia?


1.3  Manfaat Penelitian
1.      Mengetahui dan memperdalam ilmu tentang Pengadaian serta lebih cermat  dalam menentukan langkah – langkah perekonomian.
2.      Mengetahui keuntungan meminjam dipengadaian
3.      Mengetahui lebbih mendalam tentang berbagai aspek dari pengadaian

1.4 Tujuan Penelitian
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat diantaranya sebagai berikut :
 Bagi pengembangan ilmu pengetahuan, diharapkan makalah ini dapat menambah khasanah dinamika keilmuan apa itu Pegadaian Selain itu Makalah ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pihak-pihak yang membutuhkan informasi mengenai Pegadaian.











BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengadaian Menurut Ahli

2.1.1 Pegadaian Menurut Susilo (1999)
suatu hak yang diperoleh oleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah suau badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai ijin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana masyarakat atas dasar hukum gadai.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh oleh orang yang orang yang berpiutang atas suatu barang yang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berpiutang sebagai jaminan utangnya dan barang tersebut dapat dijual oleh yang berpiutang bila yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannyapada saat jatuh tempo.

2.1.2 Pengadaian Menurut Kasmir (2007)
 pegadaian adalah kegiatan menjaminkan barang-barang  berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang akan dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai

2.1.3 Pengadaian Menurut Manurung, Mandala dan Rahardja Pratama (2004)
Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada nasabah, dengan jaminan barang bergerak. Untuk mendapatkan pinjaman, nasabah wajib memberikan jaminan hartanya kepada kantor penggadaian

2.1.4 P engadaian Menurut Dahlan Siamat (2005)
Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya

2.1.5 Pengadaian Menurut Wikipedia
 pengertian pegadaian adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak

2.1.6 Pengadaian Menurut Accounting-Media.blgspot.com
Pengadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktifitas pembiayaan kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan hukum gadai. Pada dasarnya transaksi pembiayaan yang dilakukan oleh pegadaiam sama dengan prinsip peinjaman melalui lembaga perbankan, namun yang membedakannya adalah dasar hukum yang digunakan yaitu hukum gadai.

2.2  Pengadaian Menurut Undang-Undang

Gadai menurut Undang – undang Hukum Perdata (Burgenlijk Wetbiek) Buku II Bab XX pasal 1150, adalah : suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau orang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang – orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk mennyelamatkannya setelah barang tersebut digadaikan, biaya – biaya mana harus didahulukan.
Dari beberapa teori diatas maka pengadaian adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai
2.3 Barang Jaminan
Jenis barang yang dapat  diterima sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, antara lain:
1.      Barang dan perhiasan : yaitu semua perhiasan yang dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara.
2.      Barang-barang elektronik: laptop, TV, kulkas, radio, tape recorder,vcd/dvd, radio kaset.  Kendaran : sepeda, sepeda motor, mobil.
3.       Barang-barang rumah tangga
4.           Mesin,mesin jahit, mesin motor kapal.
5.         Teksti
6.        Barang-barang lain yang dianggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya









2.4 prosedur pinjaman


Nasabah
                                                                   

Petugas penaksir
                                                                                                                                                                                                                                               
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               
Kasir
                                                                                                           


Keterangan :
1.      Permohonan dan penyerahan barang bergerak
2.      Informasi penetapan barang pinjaman
3.      Pencairan uang

2.5 Manfaat pengadaian
Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.

b.      Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%)




2.6 Penaksiran

Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

2.7 jenis – Jenis Pergadaian
Secara garis besar, pegadaian mempunyai dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Pegadaian Konvensional
Pegadaian Konvensional adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan uang pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai. Pegadaian Konvensional pun memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan dari Pegadaian Konvensional adalah karena Pegadaian jenis ini sudah banyak memiliki cabang di daerah – daerah, bahkan sampai di pedesaan sehingga lebih mudah dicari dan dijangkau. Tetapi, Pegadaian Konvensional pun juga memiliki kekurangannya, yaitu :
  1. Tarif jasa penyimpanan yang relatif besar dan mahal
  2. Sisa uang dari hasil pelelangan barang jaminan akan diambil oleh perusahaan tersebut.
  3. Masih menggunakan sistem bunga
  4. Mempunyai biaya administrasi yang relatif lebih besar yaitu 1 % dari uang pinjaman.
  5. Sistem pencatatan dari Pegadaian Konvensional pun masih manual
b. Pegadaian Syariah
Dilihat dari namanya saja, kita bisa menarik pengertian bahwa Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada peminjam berdasarkan pada prinspi – prinsip syariah Islam. Ada beberapa kelebihan dari Pegadaian Syariah, antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Menggunakan sistem gadai syariah dengan menggunakan pinsip – prinsip Islami.
  2. Biaya administrasi relatif lebih kecil dari Pegadaian Konvensional, yaitu 0,27% dari uang pinjaman.
  3. Menggunakan sisitem bagi hasil
  4. Tarif yang dikenakan atas jasa penyimpanan hanya 0.8% per 10 hari dari nilai taksirannya.
Akan tetapi, Pegadaian Syariah pun tidak lepas dari kekurangan. Adapun kekurangan Pegadaian Syariah adalah sama dengan Pegadaian Konvesional, melakukan pencatatannya masih dengan cara manual.













BAB III
PEMBAHASAN

KASUS 1
3.1  Kelebihan Meminjam di Pegadaian dibandingkan ke Bank

Tujuan utama usaha pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan para pelepas uang atau tukang ijon atau tukang rentenir yang bunganya relatif tinggi. Perusahaan pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang-barang berharga. Meminjam uang ke perum pegadaian bukan saja karena prosedurnya yang mudah dan cepat, tetapi karena biaya yang dibebankan lebih ringan jika dibandingkan dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah satu tujuan dari perum pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan moto “meyelesaikan masalah tanpa masalah”.

Jika seseorang membutuhkan dana sebenarnya dapat diajukan ke berbagai sumber dana, seperti meminjam uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Akan tetapi, kendala utamanya adalah prosedurnya yang rumit dan memakan waktu yang relatif lebih lama. Kemudian disamping itu, persyaratan yang lebih sulit untuk dipenuhi seperti dokumen yang harus lengkap, membuat masyarakat mengalami kesulitan untuk memenuhinya. Begitu pula dengan jaminan yang diberikan harus barang-barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.

Namun, di perusahaan pegadaian begitu mudah dilakukan, masyarakat cukup datang ke kantor pegadaian terdekat dengan membawa jaminan barang tertentu, maka uang pinjaman pun dalam waktu singkat dapat terpenuhi. Jaminannya pun cukup sederhana sebagai contoh adalah jaminan dengan jam tangan saja sudah cukup untuk memperoleh sejumlah uang dan hal ini hampir mustahil dapat diperoleh di lembaga keuangan lainnya

Keuntungan lain di pegadaian adalah pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang tersebut digunakan dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan yang harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Begitu pula dengan sangsi yang diberikan relatif ringan, apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu. Sangsi yang paling berat adalah jaminan yang disimpan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah diberikan.

Jadi keuntungan perusahaan pegadaian jika dibandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1.      Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu paada hari itu juga, hal ini disebabkan prosedurnyayang tidak berbelit-belit;
2.      Persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3.      Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya

Banyak keuntungan yang diberikan pegadaian kepada masyarakat luas,seperti yang telah dipaparkan diatas oleh sebab itu diharapkan masyarakat dapat berfikir cermat dalam mengambil langkah keputusan ekonomi

3.2Tindak Pegadaian jika nasabah tidak dapat mengembalikan pinjaman
Tindak pegadaian jika ada nasabah yang tidak dapat mengembalikan pinjaman saat  jatuh tempo adalah nasabah dapat memperpanjang waktu pengembalian pinjaman dengan syarat tetap membayar sewa modal, biaya titipan dan biaya pemeliharaan  barang gadai. Namun bila nasabah telah masuk ke dalam kategori (M) atau macet, dan mengabaikan surat pemberitahuan macet maka barang pinjaman akan di gadai ke masyarakat luas.

 
 3.3 kategori lembaga Pegadaian dan perkembangannya di Indonesia
PERUM Pegadaian mempunyai pelayanan yang dapat dikatagorikan sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). PERUM Pegadaian merupakan LKM terbesar di Indonesia, kerena asetnya paling besar, sedangkan jaringan pelayanannya paling luas. Perum Pegadaian pada tahun 2004 mempunyai aktiva tetap Rp 3.167.910 juta. Sampai tahun 2006 jumlah cabang Perum Pegadaian yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia adalah 826 unit. Oelh sebab itu, perkembangan pegadaian berkembang pesat diindonesia.
Masyarakat kini telah berfikir rasional dengan mempertimbangkan menggadaikan barang ke pegadaian dibandingkan meminjam ke lintah darat, hal ini dsebabkan, bunga yang ditawarkan oleh pihak pegadaian jauh lebih ringan dibandingkan kita meminjam ke lintah darat.
Berbagai solusi ditawarkan oleh pihak pegadaian untuk menarik minat masyarakat, selain bunga yang jauh lebih ringan prosedur yang terdapat dipegadaian juga lebih mudah, cepat, dan terpercaya. Nasabah hanya datang dengan membawa KTP serta barang yang akan digadaikan, kemudian pihak pegadaian akan menaksirkan barang tersebut, Apabila dianggap telah memenuhi persyaratan maka selanjutnya nasabah harus mengisi blanko persetujuan antara pihak nasabah dan penggadaian. Selanjutnya, nasabah sudah bisa mendapatkan uang yang mereka pinjam.









BAB 1V
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
 Dari makalah tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa gadai terjadi karena adanya unsur-unsur timbulnya hak debitur yang disebabkan perikatan utang-piutang, dan adanya penyerahan benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai jaminan yang diberikan oleh kriditur. Obyek dari gadai adalah benda bergerak berwujud dan tidak berwujud dan yang menjadi subyek dari hak gadai adalah penerima hak gadai dan pemberi hak, dan secara hukum orang yang tidak cakap dalam perbuatan hukum tentu saja tidak bisa melakukan hubungan hukum gadai.
Untuk menjaminnya agar gadai bisa dilaksanakan secara benar, sehingga tidak terjadi sengketa dikemudian hari tentu saja si penerima gadai harus memahami dan melaksanakan kewajibannya, dan si pemberi gadai harus juga mengerti apa yang manjadi hak si penerima gadai.
Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1. Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2. Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .
Lembaga jaminan yang disebut Gadai diatur oleh ketentuan pasal 1150 sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata. Gadai merupakan lembaga jaminan yang digunakan untuk mengikat jaminan utang yang berupa barang-barang bergerak antara lain berupa barang-barang perhiasan (misalnya kalung emas dan gelang emas), surat berharga dan surat yang mempunyai harga (misalnya saham dan sertifikat deposito), mesin-mesin yang tidak terpasang secara tetap di tanah atau bangunan (misalnya genset), dan sebagainya.
Pengikatan jaminan melalui Gadai memberikan jaminan kebendaan kepada krediturnya sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur mempunyai hak menagih pelunasan piutangnya atas benda yang diikat dengan Gadai tersebut.
Pengikatan jaminan melalui Gadai memberikan hak didahulukan atau hak preferen kepada kreditur sebagai pemegang Gadai, artinya kreditur tersebut akan memperoleh pembayaran didahulukan atas piutangnya dari hasil pencairan (penjualan) benda yang diikat dengan Gadai dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya.

4.2 Saran
Lembaga pengadaian diharapkan dapat efektif merekat dimasyarakat serta keamanan dari pengadaian harus ditingkatkan agar tidak terjadi hal yang kita inginkan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar